Kas dan Setara Kas



Definisi Kas dan Setara Kas
Kas adalah uang tunai yang paling likuid sehingga akun ini biasanya ditempatkan di paling atas dari aset. Aset yang termasuk dalam kas adalah seluruh alat pembayaran yang dapat digunakan dengan segera, seperti uang kertas, uang logam, dan saldo rekening giro di bank.

Setara kas adalah investasi yang sifatnya likuid, berjangka pendek dan yang dapat dengan cepat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan. Pada umumnya, hanya investasi dengan jatuh tempo tiga bulan atau kurang atau sama dengan tiga bulan dan tidak diperpanjang terus-menerus (rollover).

Yang tidak termasuk dalam pengertian kas, baik menurut akuntansi dan perpajakan adalah:

a. Deposito yang jatuh temponya lebih dari tiga bulan
Saldo rekening berupa deposito yang jatuh temponya lebih dari tiga bulan (rollover) tidak termasuk  dalam pengertian kas karena tidak dapat digunakan sewaktu-waktu

b. Perangko dan Meterai
Biasanya perusahaan mempunyai persediaan perangko dan meterai. Sekalipun dapat dipakai sewaktu-waktu dan sering disimpan oleh kasir perusahaan, perangko dan meterai tidak termasuk dalam pengertian kas. Apabila jumlahnya cukup besar. Persediaan ini dapat digolongkan ke dalam persediaan perlengkapan alat-alat kantor (supplies).

c. Uang Muka                                                                                                                                      
Uang muka merupakan bukti penerimaan uang muka dari pegawai, tidak dapat digolongkan ke dalam kas. Kertas-kertas tersebut tidak dapat digunakan sewaktu-waktu sehingga tidak dapat dianggap sebagai uang tunai

d. Cek mundur dan cek kosong
Cek mundur tidak dapat diuangkan sampai jatuh temponya sehingga tidak memenuhi syarat sebagi kas. Cek mundur yang diterima untuk melunasi piutang belum mengurangi saldo piutang. Apabila tidak dapat diuangkan karena tidak cukup dananya di bank, cek tersebut disebut cek kosong. Cek kosong sama sekali tidak memiliki harga sehingga tidak dapat dianggap sebagai aset perusahaan.

Untuk keperluan penyusuna neraca komersial dan neraca fiskal, kas dan bank. Dilaporkan sebesar nilai nominal. Pada umumnya, perlakuan terhadap kas dan bank dilaporkan sebesar nilai nominal. Pada umumnya, perlakuan terhadap kas dan bank dalam perpajakan dan akuntansi tidak jauh berbeda. Ketentuan perpajakan tidak mengatur secara rinci tentang teknik dan metode pembukuan kas dan bank. Oleh karena itu, praktik akuntansi komersial yang mengartur tentang teknik dan metode pembukuan kas dan bank dapat diikuti sepenuhnya.

Untuk tujuan pengendalian kas dan bank. Perusahaan pada umumnya melakukan pemisahan dana antara kas kecil (petty cash) dan kas besar (cash on hand), kas kecil umumnya dipakai untuk pengeluaran harian perusahaan yang sifatnya rutin dan tidak besar jumlahnya. Kas besar umumnya dipakai perusahaan untuk pengeluaran tertentu dan biasanya disimpan oleh perusahaan di dalam brankas.

Dalam kas kecil dikenal 2 sistem:
*Imprest Fund System (Sistem Dana Tetap)
Pencatatan transaksi dan mutasi dana kas kecil dilakukan pada saat penggantian dana.
*Fluctuating Fund System (Sistem Dana Berfluktuasi)
Pencatatan transaksi dan mutasi dilakukan setiap saat.

Wajib pajak (WP) dapat memilih salah satu dari kedua sistem tersebut dan semua itu diserahkan sepenuhnya dalam praktik pembukuan WP.


Rekonsiliasi Bank
Seperti diketahui bahwa saldo bank yang di catat oleh perusahaan sering kali mempunyai saldo yang berbeda dengan jumlah saldo yang tertera pada rekening koran atau rekening giro, sehingga haruslah dibuatkan rekonsiliasi bank.

Rekonsiliasi bank merupakan proses menyesuaikan saldo bank pada pembukuan perusahaan dengan saldo rekening koran atau rekening giro sehingga mempunyai saldo sama.
Perbedaan saldo dapat terjadi karena:
1. Setoran dalam perjalanan (Deposit in Transit)
Setoran akhir bulan yang dicatat perusahaan pada suatu bulan, tetapi diterima dan dicatat oleh bank pada bulan berikutnya.

2. Cek beredar (Outstanding Checks)
Cek preusahaan yang dicatat pada saat pengeluaran, namun belum dicatat oleh bank sampai bulan berikutnya.

3. Jasa giro/pendapatan bunga
Penghasilan yang berasal dari bank yang belum dicatat oleh perusahaan sampai diterimanya rekening koran.

4. Beban bank
Beban-beban yang dikeluarkan bank namun belum dicatat oleh perusahaan sampai rekening koran diterima perusahaan.

5. Kesalahan bank/perusahaan
Kesalahan pencatatan oleh pihak bank maupun pihak perusahaan.

6. Cek kosong (Not Sufficient Fund)
Cek dari konsumen yang sudah jatuh tempo dan telah dicatat oleh perusahaan, namun belum dicatat oleh bank karena tidak terdapat dana yang mencukupi.

Peraturan Perpajakan Mengenai Bunga Bank
Berdasarkan PP nomor 131 Tahun 2000 jo. KMK-51/KMK.04/2001, penghasilan dalam bentuk bunga yang didapat dari deposito/tabungan, yang ditempatkan pada bank yang didirikan di dalam negeri maupun luar negeri melalui cabangnya di Indonesia, termasuk jasa giro serta diskonto sertifikat Bank Indonesia (SBI) kecuali WP orang pribadi yang seluruh penghasilannya dalam satu tahun pajak termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi PTKP dikenakan PPh final sebesar 20% dari jumlah bruto.

Penghasilan atas bunga deposito/tabungan, diskontoSBI, dan jasa giro dipotong langsung oleh bank pembayar pada saat pembayaran/pembebanan biaya;pihak bank tersebut yang akan membayar/menyetor PPh Pasal final tersebut ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak dan melaporkannya ke kantor pelayanan pajak (KPP) dengan menggunakan Surat pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

Pemotong wajib menyetorkan Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan melaporkannya palinglambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Pemotongan pajak tidak lakukan terhadap:

a. Bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto SBI sepanjang jumlah Deposito dan tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;

b. Bunga data diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;

c. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;

d. Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku,untuk dihuni sendiri.

Sehubungan dengan pajakfinal tersebut, pencatatan atas pendapatan bunga secara fiskal disajikan pada jumlah neto pendapatan bunga yang diterima, yaitu pendapatan bunga dikurangi dengan PPh pasal 4 ayat (2) atas bunga.

Contoh:
Pada tanggal 1 januari 2012PT KAYA mendapatkan bunga tabungan sebesar Rp 1.000.000.

Metode Bruto (Gross Method)
Tanggal
Keterangan
Debit
Kredit
1 Januari 2012
Bank
PPh Pasal 4 ayat (2)
    Pendapatan bunga
800.000
200.000
-
-
-
Rp 1.000.000

PPh pasal 4 ayat (2) diperlakukan sebagai beban dan termasuk dalam beban operasional (beban umum dan administrasi).

Tanggal
Keterangan
Debit
Kredit
1 Januari 2012
Bank
    Pendapatan bunga
800.000
-
-
800.000






Metode Neto (Nett Method)

Menurut transaksi tersebut, pada dasarnya pelaporan atas pendapatan bunga secara fiskal disajikan pada jumlah neto pendapatan bunga yang diterima, yaitu pendapatan bunga dikurangi dengan PPh pasal 4 ayat (2) atas bunga dengan jumlah Rp 800.000.Hal tersebut sesuai dengan Buku petunjuk Pengisian SPT Tahuinan PPh Badan.

Untuk jasa giro dan Bunga Deposito, Perlakuan akuntansi perpajakannya sama seperti perlakuan akuntansi perpajakan untuk bunga tabungan. Karena penghasilan ini terkena PPh final, makaharus dikoreksi negatif dalam rekonsiliasi fiskalpada akhir tahun.

Comments

Popular posts from this blog

The Day After Tomorrow dan Pemanasan Global

Target 34.000 Pelanggan PGN Baru di Jatim

Amankah Pakai Gas bumi PGN ??