Keamanan dan Keselamatan Kerja PGN
Perusahaan Gas Negara Tbk atau yang dikenal dengan nama PGN (PGAS) didirikan tahun 1859 dengan nama “Firma L. J. N. Eindhoven & Co. Gravenhage”. Lalu, pada tahun 1950, diambil alih oleh Pemerintah Belanda, PGAS diberi nama “NV. Netherland Indische Gaz Maatschapij (NV. NIGM)”. Pada tahun 1958, diambil alih oleh Pemerintah Republik Indonesia, nama PGN diganti menjadi “Badan Pengambil Alih Perusahaan-Perusahaan Listrik dan Gas (BP3LG)”. Pada tanggal 13 Mei 1965, berdasarkan Peraturan Pemerintah, PGAS ditetapkan sebagai perusahaan negara dan dikenal sebagai “Perusahaan Gas Negara (PGN).
- Menyediakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi pekerja dan pelanggan.
- Melakukan identifikasi resiko kepada setiap aktivitas yang akan dilakukan.
- Mengkomunikasikan kebijakan ini kepada semua pekerja baik internal dan eksternal.
- Mematuhi perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan K3PL, serta mengintegrasikan ke setiap kegiatan pekerjaan.
- Melakukan investigasi terhadap setiap kejadian kecelakaan kerja serta pencemaran lingkungan dan memastikan tindaklanjut hasil temuan sebagai tindakan pencegahan.
- Mengimplementasikan Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Pengelolaan Lingkungan.
Selain itu Direksi PT. Perusahaan Gas Negara juga membuat larangan-larangan berikut demi keselamatan kerja:
2. Tidak menggunakan safety belt saat berkendaraan (mobil).
3. Tidak menggunakan helm saat berkendaraan (motor). 4. Tidak berpegangan pada handrall saat menaiki dan menuruni anak tangga. 5. Tidak berjalan di pedestriam yang telah ditetepkan. 6. Tidak melaporkan diri sebelum meninggalkan wilayah kerja di dalam waktu kerja. 7. Merokok di dalam mobil perusahaan / ruang kerja / ruang rapat atau ruang publik yang tertutup. 8. Menggunakan telepon seluler sambil berjalan. 9. Menggunakan telepon seluler sambil mengemudi.
Sumber referensi:
https://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan_Gas_Negara
Tulisan ini disumbangkan untuk jadi artikel situs Si-Nergi.
Comments
Post a Comment