Kas dan Setara Kas
Definisi Kas dan Setara Kas
Kas adalah uang
tunai yang paling likuid sehingga akun ini biasanya ditempatkan di paling atas
dari aset. Aset yang termasuk dalam kas adalah seluruh alat pembayaran yang
dapat digunakan dengan segera, seperti uang kertas, uang logam, dan saldo
rekening giro di bank.
Setara kas adalah investasi yang sifatnya likuid, berjangka pendek dan yang dapat dengan cepat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan. Pada umumnya, hanya investasi dengan jatuh tempo tiga bulan atau kurang atau sama dengan tiga bulan dan tidak diperpanjang terus-menerus (rollover).
Yang tidak termasuk
dalam pengertian kas, baik menurut akuntansi dan perpajakan adalah:
a. Deposito yang jatuh temponya lebih
dari tiga bulan
Saldo
rekening berupa deposito yang jatuh temponya lebih dari tiga bulan (rollover)
tidak termasuk dalam pengertian kas
karena tidak dapat digunakan sewaktu-waktu
b. Perangko dan Meterai
Biasanya perusahaan
mempunyai persediaan perangko dan meterai. Sekalipun dapat dipakai
sewaktu-waktu dan sering disimpan oleh kasir perusahaan, perangko dan meterai
tidak termasuk dalam pengertian kas. Apabila jumlahnya cukup besar. Persediaan
ini dapat digolongkan ke dalam persediaan perlengkapan alat-alat kantor
(supplies).
c. Uang Muka
Uang
muka merupakan bukti penerimaan uang muka dari pegawai, tidak dapat digolongkan
ke dalam kas. Kertas-kertas tersebut tidak dapat digunakan sewaktu-waktu
sehingga tidak dapat dianggap sebagai uang tunai
d. Cek mundur dan cek kosong
Cek
mundur tidak dapat diuangkan sampai jatuh temponya sehingga tidak memenuhi
syarat sebagi kas. Cek mundur yang diterima untuk melunasi piutang belum
mengurangi saldo piutang. Apabila tidak dapat diuangkan karena tidak cukup
dananya di bank, cek tersebut disebut cek kosong. Cek kosong sama sekali tidak
memiliki harga sehingga tidak dapat dianggap sebagai aset perusahaan.
Untuk keperluan penyusuna neraca
komersial dan neraca fiskal, kas dan bank. Dilaporkan sebesar nilai nominal.
Pada umumnya, perlakuan terhadap kas dan bank dilaporkan sebesar nilai nominal.
Pada umumnya, perlakuan terhadap kas dan bank dalam perpajakan dan akuntansi
tidak jauh berbeda. Ketentuan perpajakan tidak mengatur secara rinci tentang
teknik dan metode pembukuan kas dan bank. Oleh karena itu, praktik akuntansi
komersial yang mengartur tentang teknik dan metode pembukuan kas dan bank dapat
diikuti sepenuhnya.
Untuk tujuan pengendalian kas dan
bank. Perusahaan pada umumnya melakukan pemisahan dana antara kas kecil (petty
cash) dan kas besar (cash on hand), kas kecil umumnya dipakai untuk pengeluaran
harian perusahaan yang sifatnya rutin dan tidak besar jumlahnya. Kas besar
umumnya dipakai perusahaan untuk pengeluaran tertentu dan biasanya disimpan
oleh perusahaan di dalam brankas.
Dalam kas kecil dikenal 2 sistem:
*Imprest Fund System (Sistem
Dana Tetap)
Pencatatan
transaksi dan mutasi dana kas kecil dilakukan pada saat penggantian dana.
*Fluctuating Fund System
(Sistem Dana Berfluktuasi)
Pencatatan
transaksi dan mutasi dilakukan setiap saat.
Wajib pajak (WP) dapat memilih salah
satu dari kedua sistem tersebut dan semua itu diserahkan sepenuhnya dalam
praktik pembukuan WP.
Rekonsiliasi Bank
Seperti diketahui
bahwa saldo bank yang di catat oleh perusahaan sering kali mempunyai saldo yang
berbeda dengan jumlah saldo yang tertera pada rekening koran atau rekening
giro, sehingga haruslah dibuatkan rekonsiliasi bank.
Rekonsiliasi bank
merupakan proses menyesuaikan saldo bank pada pembukuan perusahaan dengan saldo
rekening koran atau rekening giro sehingga mempunyai saldo sama.
Perbedaan saldo dapat terjadi karena:
1. Setoran dalam perjalanan (Deposit in Transit)
Setoran akhir bulan yang
dicatat perusahaan pada suatu bulan, tetapi diterima dan dicatat oleh bank pada
bulan berikutnya.
2. Cek beredar (Outstanding Checks)
Cek preusahaan yang dicatat
pada saat pengeluaran, namun belum dicatat oleh bank sampai bulan berikutnya.
3. Jasa giro/pendapatan bunga
Penghasilan yang berasal dari
bank yang belum dicatat oleh perusahaan sampai diterimanya rekening koran.
4. Beban bank
Beban-beban yang dikeluarkan
bank namun belum dicatat oleh perusahaan sampai rekening koran diterima
perusahaan.
5. Kesalahan bank/perusahaan
Kesalahan pencatatan oleh
pihak bank maupun pihak perusahaan.
6. Cek kosong (Not Sufficient Fund)
Cek dari konsumen yang sudah
jatuh tempo dan telah dicatat oleh perusahaan, namun belum dicatat oleh bank
karena tidak terdapat dana yang mencukupi.
Peraturan
Perpajakan Mengenai Bunga Bank
Berdasarkan
PP nomor 131 Tahun 2000 jo. KMK-51/KMK.04/2001, penghasilan dalam bentuk bunga
yang didapat dari deposito/tabungan, yang ditempatkan pada bank yang didirikan
di dalam negeri maupun luar negeri melalui cabangnya di Indonesia, termasuk
jasa giro serta diskonto sertifikat Bank Indonesia (SBI) kecuali WP orang
pribadi yang seluruh penghasilannya dalam satu tahun pajak termasuk bunga dan
diskonto tidak melebihi PTKP dikenakan PPh final sebesar 20% dari jumlah bruto.
Penghasilan
atas bunga deposito/tabungan, diskontoSBI, dan jasa giro dipotong langsung oleh
bank pembayar pada saat pembayaran/pembebanan biaya;pihak bank tersebut yang
akan membayar/menyetor PPh Pasal final tersebut ke kas negara dengan
menggunakan surat setoran pajak dan melaporkannya ke kantor pelayanan pajak (KPP)
dengan menggunakan Surat pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2).
Pemotong
wajib menyetorkan Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak
berakhir dan melaporkannya palinglambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Pemotongan
pajak tidak lakukan terhadap:
a. Bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto SBI sepanjang jumlah
Deposito dan tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi Rp7.500.000 (tujuh juta
lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
b. Bunga data diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di
Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
c. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau
diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan
sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
d. Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka
pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk
rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan
ketentuan yang berlaku,untuk dihuni sendiri.
Sehubungan
dengan pajakfinal tersebut, pencatatan atas pendapatan bunga secara fiskal
disajikan pada jumlah neto pendapatan bunga yang diterima, yaitu pendapatan
bunga dikurangi dengan PPh pasal 4 ayat (2) atas bunga.
Contoh:
Pada tanggal 1 januari 2012PT KAYA mendapatkan bunga tabungan sebesar Rp 1.000.000.
Metode Bruto (Gross Method)
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
1 Januari 2012
|
Bank
PPh Pasal 4 ayat
(2)
Pendapatan bunga
|
800.000
200.000
-
|
-
-
Rp 1.000.000
|
PPh pasal 4 ayat (2) diperlakukan sebagai
beban dan termasuk dalam beban operasional (beban umum dan administrasi).
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
1 Januari 2012
|
Bank
Pendapatan
bunga
|
800.000
-
|
-
800.000
|
Metode Neto (Nett Method)
Menurut transaksi
tersebut, pada dasarnya pelaporan atas pendapatan bunga secara fiskal disajikan
pada jumlah neto pendapatan bunga yang diterima, yaitu pendapatan bunga
dikurangi dengan PPh pasal 4 ayat (2) atas bunga dengan jumlah Rp 800.000.Hal
tersebut sesuai dengan Buku petunjuk Pengisian SPT Tahuinan PPh Badan.
Untuk
jasa giro dan Bunga Deposito, Perlakuan akuntansi perpajakannya sama seperti
perlakuan akuntansi perpajakan untuk bunga tabungan. Karena penghasilan ini
terkena PPh final, makaharus dikoreksi negatif dalam rekonsiliasi fiskalpada
akhir tahun.
Comments
Post a Comment